Para tamu Batik Air yang terhormat,


Update Terbaru 29 Agustus 2022 - sampai pemberitahuan selanjutnya.


Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 24 tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2022 tentang KETENTUAN PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19), pengertian Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PPDN adalah seseorang yang melakukan pergerakan dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. PPDN usia >18 Tahun:

    1. Vaksin dosis Ketiga (booster): Tidak Wajib Test COVID-19 dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

    2. Vaksin dosis Kedua/Pertama: Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.

    3. Khusus WNA berasal dari perjalanan Luar Negeri Wajib Vaksin Kedua dan Tidak wajib Test COVID-19.

  2. PPDN usia 6-17 Tahun:

    1. Vaksin dosis Kedua: Tidak Wajib Test COVID-19 dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat..

    2. Vaksin dosis Pertama: Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.

    3. PPDN berasal dari perjalanan Luar Negeri Dikecualikan dari syarat vaksinasi dan Tidak wajib Test COVID-19.

  3. PPDN usia <6 Tahun:
    Dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib dengan pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi.

  4. Kondisi Kesehatan Khusus (Komorbid):
    Dikecualikan dari syarat vaksinasi, tidak wajib Test COVID-19 dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Catatan:

  1. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat, termasuk tetap mengenakan masker
  2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
  3. Mengisi e-HAC di aplikasi Peduli Lindungi
  4. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Himbauan Perjalanan Udara

  1. Mempersiapkan dan memenuhi dokumen kesehatan menurut persyaratan yang berlaku.
  2. Tiba lebih awal di bandar udara keberangkatan, guna meminimalisir antrean.
  3. Menginformasikan kepada petugas di darat apabila sedang hamil, sakit atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan.
  4. Download mobile apps Lion Air, Batik Air dengan memanfaatkan fitur check-in online.
    1. Bagi penumpang tanpa membawa bagasi tercatat, dapat langsung menuju ke ruang  tunggu.
    2. Bagi penumpang dengan membawa bagasi tercatat, diwajibkan melapor ke check-in counter Lion Air Group khusus penumpang check-in online
  5. Demi kenyamanan penumpang, petugas check-in akan menimbang bagasi di check-in counter guna menentukan apakah bagasi memenuhi persyaratan. Apabila melebihi 20 Kg, maka penumpang dikenakan biaya tambahan sesuai aturan Lion Air Group agar bagasi dapat diangkut sebagai bagasi terdaftar. 
  6. Penumpang tidak diperkenankan membawa barang berbahaya.
  7. Ketika di check-in counter, harap pastikan bagasi bertanda khusus (dilabeli) sesuai data penerbangan dan destinasi yang tepat. Nomor tanda terima bagasi dan bagasi terdaftar harus sama.
  8. Harap memperhatikan ketentuan:
    1. Sistem check-in counter tutup 30 menit sebelum keberangkatan
    2. Sistem ruang tunggu tutup 10 menit sebelum keberangkatan
  9. Download dan mengisi ketentuan di aplikasi PeduliLindungi
  10. Seluruh awak pesawat dan penumpang wajib mengenakan maskermenjaga kebersihan di pesawat udara. Selain itu, siapkan masker cadangan dan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer).

 

Penggunaan telepon genggam dan perangkat elektronik lainnya, yaitu:

  1. Dilarang membawa perangkat elektronik yang mengeluarkan uap atau asap.
  2. Dilarang membawa laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage) dan kargo. Produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017.
  3. Sesuai aturan, pengisi daya baterai (powerbank) berkapasitas daya:
  1. maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage).
  2. 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air.
  3. lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat.
  1. Tidak dipergunakan selama pesawat lepas landas, mendarat atau bergerak di landas parkir (apron), landas hubung (taxiway) dan landas pacu (runway).
  2. Tidak dipergunakan ketika berada di lorong, kursi dekat jendela darurat dan pintu keluar di pesawat.
  3. Tidak menyebabkan kerusakan pada fasilitas atau menyebabkan cidera pada diri sendiri, penumpang lain serta kru bertugas di pesawat.
  4. Tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain, misalnya: menghalangi jarak duduk di bagian depan kursi.


Jika ada pertanyaan, keluhan atau komentar bisa menghubungi layanan Contact Center kami dibawah ini.


Contact Center:

WhatsApp     : +62 811-1938-0888 (chat only)

Email             : Customercare@batikair.com

Twitter          : https://twitter.com/BatikAirINA

Pemesanan Tiket : https://www.batikair.com

 
 

Terima Kasih,

            
      
              pdf          

    

se-ka-satgas-nomor24-tahun-2022-tentang-ketentuan-perjalanan-orang-dalam-negeri-pada-masa-pandemi-corona-virus-disease-2019(1).pdf
      
143.54 KB

      

                  
              

   

      
              pdf          

    

SE 82 TAHUN 2022.pdf
      
212.09 KB