Berikut dapat kami sampaikan pengertian terkait refund adalah pengembalian sejumlah dana atas pembatalan pemesanan penerbangan Batik Air yang mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku di maskapai Batik Air.
Ketentuan pembatalan perjalanan dan pengembalian dana tiket Batik Air sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 185 tahun 2015 dan kemudian diperbaharui dengan PM No 30 tahun 2021. Berdasarkan ketetapan tersebut, Batik Air menerapkan ketentuan Refund adalah sebagai berikut:
WAKTU PEMBATALAN | PENALTY | CATATAN |
lebih dari 72 Jam (sebelum jam keberangkatan) | Biaya pembatalan 25% dari Harga dasar | Airport Tax, PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja: dikembalikan |
Antara 72 Jam - 4 Jam (sebelum jam keberangkatan) | Biaya pembatalan 50% dari Harga dasar | Airport Tax, PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja: dikembalikan |
Kurang dari 4 Jam (sebelum jam keberangkatan) | Biaya pembatalan 90% dari Harga dasar | Airport Tax, PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja: dikembalikan |
Dokumen kelengkapan pengajuan Refund:
- Identitas (KTP/ Passport) salah satu penumpang yang namanya tertera pada reservasi.
- Nomor rekening (nama pada nomor rekening harus sesuai dengan identitas yang dilampirkan).
- Surat kuasa (jika diwakilkan) yang diisi oleh pihak pemberi dan penerima kuasa yang berisi:
- Nama sesuai dengan identitas.
- Foto identitas (KTP/ Passport) pemberi dan penerima kuasa.
- Tanda tangan pemberi kuasa di atas materai.
- Surat keterangan tidak laik terbang/ dokumen kesehatan yang berhubungan dengan larangan penerbangan (jika diperlukan).
Masa berlaku tiket:
- Ticket dinyatakan Kadaluwarsa (expired) apabila sudah melewati 3 (tiga) bulan dari Date of Travel (DOT)/Tanggal perjalanan rute terakhir.
- Expired ticket tidak dapat di ajukan refund.
Refund Yang Di Wakilkan/Di Kuasakan
Jika dana refund akan ditransfer ke rekening bukan atas nama salah satu penumpang Batik Air, maka wajib disertai dengan surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- yang di tandatangani oleh salah satu penumpang Batik Air dan penerima kuasa.
Lampiran Surat Kuasa bisa unggah/diupload pada saat proses pengajuan Refund seperti contoh berikut,
Catatan: besar ukuran lampiran dokumen maksimum adalah 2MB
Tempat Pengajuan Refund
Pengajuan proses pengembalian dana refund disesuaikan dengan tempat pembayaran Tiket Batik Air, berikut tabel tempat pembelian dan tempat pengajuan Refund
TEMPAT PEMBELIAN TIKET | PENGAJUAN REFUND |
Kantor Lion Group | Melalui website: https://www.lionair.co.id/id/kelola-pemesanan/pengajuan-pengembalian |
Website: https://www.batikair.com | |
Travel Agent/Online Travel Agent dan GDS | Kembali ke Travel Agent dan GDS |
untuk pengajuan Refund melalui website bisa dilihat Cara Pengajuan Pembatalan Tiket (REFUND) dan berikut tabel metode pengembalian dana
PEMBELIAN AWAL | PENGEMBALIAN DANA |
Kantor Lion Group | Transfer ke rekening penumpang |
Website https://www.batikair.com menggunakan Payment Code | Kembali ke Payment Code |
Website https://www.batikair.com menggunakan Kartu Kredit | Kembali ke limit Kartu Kredit |
Travel agent/Online Travel Agent | Top up Agent |
GDS (global distribution system) | BSP link |
*BSP = Billing and Statement Plan
Jangka waktu pengembalian dana (refund) tiket dan layanan tambahan lainnya:
CARA PEMBAYARAN TIKET | WAKTU PENGEMBALIAN DANA | |
Bank Lokal (Indonesia) | Bank Asing (Foreign Bank) | |
UangTunai/ Cash | 15 (lima belas) hari kerja | 60 (enam puluh) hari kerja |
Kartu Kredit | 30 (tiga puluh) hari kerja | 60 (enam puluh) hari kerja |
Kartu Debit | 30 (tiga puluh) hari kerja | - |
Jika ada pertanyaan, keluhan atau komentar bisa menghubungi layanan Contact Center kami dibawah ini.
Contact Center:
WhatsApp : +62 811-1938-0888 (chat only)
Email : Customercare@batikair.com
Twitter : https://twitter.com/BatikAirINA
Pemesanan Tiket : https://www.batikair.com
Terima Kasih,