Para tamu Batik Air Indonesia yang terhormat,


Batik Air Indonesia menyediakan layanan Tambahan untuk pemesanan Kursi Roda (Wheel Chair) dan Penanganan Anak dibawah umur tanpa pendamping atau Unaccompanied Minor (UM).


Berikut ini pengertian Layanan Wheel Chair dan Unaccompanied Minor (UM):

  • Wheel Chair adalah layanan tambahan berupa fasilitas kursi roda di area bandara pada saat keberangkatan dan kedatangan yang dapat dipesan penumpang kepada maskapai.
  • Unaccompanied Minor (UM) adalah layanan tambahan berupa penanganan penumpang anak-anak berusia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang melakukan penerbangan sendiri tanpa didampingi keluarga.
  • Handling Fee adalah biaya pelayanan (jasa/ fasilitas) yang dibebankan kepada penumpang yang membutuhkan layanan tambahan.


Layanan tambahan tersebut disediakan untuk seluruh rute Domestik dan Internasional Lion Air, Batik Air dan Wings Air dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Wheel Chair dan UM rute Domestik Indonesia tidak dikenakan biaya (Free of Charge).
  2. Wheel Chair dan UM rute Internasional dikenakan biaya sebagai berikut:

No. 

Asal

Tujuan* 

Handling Fee 

1

Indonesia

Malaysia

IDR  150,000

2

Indonesia

Singapura

SGD  30.00/ jam 

3

Malaysia

Indonesia

MYR  46.00

4

Malaysia

Singapura

SGD  30.00/ jam 

5

Singapura

Indonesia

SGD  30.00/ jam 

6

Singapura

Malaysia

SGD  30.00/ jam 

                    *Penerbangan tanpa henti

  1. Wheel Chair rute Internasional tidak dikenakan biaya (Free of Charge) khusus penumpang Stroke yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/ port health.
  2. Khusus rute transit melalui SIN yang membutuhkan wheelchair atau penanganan UM maka dikenakan handling fee sebesar SGD 30.00/ jam.
  3. Handling Fee rute transit Internasional dikenakan 1 (satu) kali pada saat keberangkatan dari origin hingga final destination.
  4. Handling Fee dapat di Exchange apabila tiket dilakukan perubahan jadwal.
  5. Handling Fee hanya dapat di Refund bersamaan dengan tiket.


Penanganan Anak dibawah umur tanpa pendamping atau Unaccompanied Minor (UM)  dengan mengikuti persyaratan berikut:

  1. Usia Anak 06-12 Tahun
  2. Untuk rute transit dengan kemungkinan berganti pesawat hanya untuk anak tanpa pendamping di atas 8 tahun
  3. Anak dalam kondisi sehat baik secara fisik dan mental
  4. Menyertakan informasi tambahan pada saat melakukan pemesanan tiket seperti,
    A. Identitas, kartu pelajar, surat keterangan lain/ passport/ visa/ kartu vaksin/ Etc
    B. Nama pengantar
    C. Nama penjemput
    D. Nomor telepon keluarga penjemput/ pengantar


Mengisi formulir (serah terima) UM:

  • Nama pengantar dan status hubungan keluarga dengan penumpang 
  • Nama penjemput dan status hubungan keluarga dengan penumpang
  • Melampirkan dokumen KTP/Passport 
  • Menandatangani formulir dengan nama jelas 

 

Proses Pada saat Check-in:

  • Mengisi formulir UM
  • Akan ditangani Staff khusus Services (pendampingan)
  • Akan dikalungkan penanda "UM"

 

Proses pada saat Boarding:

  • Penumpang UM akan diantar ke pesawat terlebih dahulu, bersamaan dengan penumpang lanjut  usia dan ibu hamil (Boarding Management)
  • Serah terima dokumen dan penumpang UM kepada Awak kabin
  • Menempatkan posisi duduk sesuai di Boarding pass dan memastikan posisi di area depan

 

Proses pada saat Landing/ disembark:

  • Penumpang UM dijemput petugas khusus di pintu pesawat kedatangan
  • Penumpang UM diserahterimakan kepada Nama yang tercantum pada Formulir UM, dengan melihat identitas penjemput (nama, nomor NIK)
  • Setelah data sesuai, penjemput menandatangani


Jika ada pertanyaan, keluhan atau komentar bisa menghubungi layanan Contact Center kami dibawah ini.

Contact Center:

WhatsApp     : +62 811-1938-0888 (chat only)

Email             : Customercare@batikair.com

Twitter          : https://twitter.com/BatikAirINA

Pemesanan Tiket : https://www.batikair.com

 

Terima Kasih,