Para tamu Batik Air yang terhormat,



Penerbangan Batik Air dan Lion Air Group adalah Penerbangan bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric), jadi untuk menjaga tata terbit, keselamatan dan keamanan penerbangan anda Dilarang Merokok didalam Pesawat selama penerbangan, karena dapat dikenakan Pidana Penjara sesuai Undang-undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 412

  1. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak RP 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak RP 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


Mari kita perduli dan mematuhi peraturan penerbangan, karena keselamatan dan keamanan penerbangan adalah milik kita bersama.


Jika ada pertanyaan, keluhan atau komentar bisa menghubungi layanan Contact Center kami dibawah ini.

Contact Center:

WhatsApp     : +62 811-1938-0888 (chat only)

Email             : Customercare@batikair.com

Twitter          : https://twitter.com/BatikAirINA

Pemesanan Tiket : https://www.batikair.com

 

Terima Kasih,