Para tamu Batik Air yang terhormat,



Kami sampaikan sesuai dengan Undang undang Penerbangan Anda DILARANG bercanda, bergurau, dan atau mengaku- ngaku membawa "BOM' Pada saat berada di area Bandara dan didalam pesawat Udara, karena tindakan anda akan dikenakan PIDANA PENJARA."

UU NO.1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN PASAL 437 

  1. Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan pernerbangan sebagaimana di maksud dalam pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
  3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.


Kami menghimbau untuk calon penumpang agar tidak bercanda, bergurau, dan atau mengaku- ngaku membawa "BOM" Pada saat berada di area Bandara dan didalam pesawat Udara, karena tindakan anda akan mengarah pada potensi PIDANA PENJARA.


Jika ada pertanyaan, keluhan atau komentar bisa menghubungi layanan Contact Center kami dibawah ini. 

 

Contact Center:

WhatsApp     : +62 811-1938-0888 (chat only)

Email             : Customercare@batikair.com

Twitter          : https://twitter.com/BatikAirINA

Pemesanan Tiket : https://www.batikair.com


Terima Kasih,