Para tamu Batik Air yang terhormat,


Update berlaku per 4 Agustus 2022 dan dievaluasi Setiap 3 Bulan.


Menindaklanjuti kenaikan harga minyak dunia Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.


Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 4 Agustus 2022 dan akan dievaluasi setiap 3 bulan.


Berikut ketentuan biaya tambahan (Fuel Surcharge):

  • Berlaku biaya tambahan (Fuel Surcharge) untuk kelas layanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
  • Besaran biaya tambahan (Fuel Surcharge) dibedakan berdasarkan pesawat udara jenis  Jet  dan Propeller dengan besaran sebagai berikut:
    1. Pesawat Udara jenis Jet (Lion Air, Batik Air dan Super Air Jet) maksimal sebesar 15% dari TBA (Tarif Batas Atas).
    2. Pesawat Udara jenis Propeller (wings air) maksimal sebesar 25% dari TBA (Tarif Batas Atas).
  • Besaran biaya tambahan (Fuel Surcharge) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
  • Besaran biaya tambahan (Fuel Surcharge) Wajib dicantumkan dakam tiket sebagai komponen yang terpisah dari tarif jarak (basic fare).


Jika ada pertanyaan, keluhan atau komentar bisa menghubungi layanan Contact Center kami dibawah ini. 

 

Contact Center:

WhatsApp     : +62 811-1938-0888 (chat only)

Email             : Customercare@batikair.com

Twitter          : https://twitter.com/BatikAirINA

Pemesanan Tiket : https://www.batikair.com


Terima Kasih,

 


            
      
              pdf          

    

KM_142_Tahun_2022.pdf