Para tamu Batik Air Indonesia yang terhormat,
Berikut kami sampaikan ketentuan membawa pengisi baterai portable ( power bank ) dan baterai Lithium atau Lithium - ion cadangan serta penanganan terhadap pesawat udara kecil tanpa awak ( small unmanned aircraft system ) yang dibawa penumpang ke dalam pesawat udara
- Pemeriksaan dan pertanyaan keamanan dilakukan terhadap penumpang pada bagasi terdaftar untuk mencegah perangkat elektronik yang mengandung baterai lithium agar tidak diangkut sebagai bagasi terdaftar.
- Peralatan Elektronik yang dapat menggangu Navigasi pesawat ketika lepas landas dan mendarat harus dimatikan
- Saat membawa Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) dan Baterai Lithium atau Lithium - ion cadangan yang dibawa penumpang dan pesawat kecil tanpa awak serta personel pesawat udara harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) dan Baterai Lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain dan juga pada pesawat kecil tanpa awak.
- Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) dan Baterai Lithium atau Lithium – ion cadangan harus ditempatkan pada bagasi cabin dan dilarang pada bagasi tercatat.
- Kapasitas maksimum 100 WH diizinkan masuk sebagai bagasi kabin.
- Kapasitas 100-160 WH harus melalui persetujuan Batik Air untuk diangkut.
- Kapasitas lebih dari 160 WH dilarang dibawa ke pesawat udara.
- Baterai Lithium atau Lithium - ion cadangan harus ditempatkan dalam bagasi kabin dan dilindungi secara terpisah sehingga tidak terjadi hubungan arus pendek.
- Baterai Portable (Power Bank) dan Baterai Lithium atau Lithium – ion cadangan yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh dengan cara:
- Apabila jumlah tegangan/voltase (V) dan jumlah arus/kapasitas (Ah) diketahui maka perhitungan daya perjam (Wh) dapat dikalkulasikan dengan rumus :
E (Wh) = V(V) x l(A h )
* E = daya jam, satuannya adalah watt-hour (Wh),
* V = tegangan, satuannya adalah volt (V),
* I = arus, satuannya adalah ampere (Ah). - Apabila hanya diketahui miliampere (mAh) maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1000, dengan contoh :
Jumlah voltase : 5 V
Jumlah kapasitas : 6000 mAh
Sehingga jumlah daya per jam =
6000 mAh: 1000 = 6 Ah
5 Vx6 Ah = 30Wh
- Apabila jumlah tegangan/voltase (V) dan jumlah arus/kapasitas (Ah) diketahui maka perhitungan daya perjam (Wh) dapat dikalkulasikan dengan rumus :
- Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) dan Baterai Lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain dan juga pada pesawat kecil tanpa awak.
- Saat berada di pesawat, tidak diperbolehkan menghubungkan pengisi Baterai Portabel (Power Bank).
Referensi :
- SE 015 TAHUN 2018 DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA TENTANG KETENTUAN MEMBAWA PENGISI BATERAI PORTABEL (POWER BANK) DAN BATERAI LITHIUM CADANGAN PADA PESAWAT UDARA.
- AU.201/16/23/DJPU.DKP-2022 DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA TENTANG KETENTUAN PENANGANAN TERHADAP PESAWAT UDARA KECIL TANPA AWAK ( SMALL UNMANNED AIRCRAFT SYSTEM ) YANG DIBAWA PENUMPANG KE DALAM PESAWAT UDARA
Jika ada pertanyaan, keluhan atau komentar bisa menghubungi layanan Contact Center kami dibawah ini.
Contact Center:
WhatsApp : +62 811-1938-0888 (chat only)
Email : Customercare@batikair.com
Pemesanan Tiket : https://www.batikair.com
Terima Kasih,