Para tamu Batik Air Indonesia yang terhormat,

 

Berikut kami sampaikan ketentuan membawa pengisi baterai portable ( power bank ) dan baterai Lithium atau Lithium - ion cadangan serta penanganan terhadap pesawat udara kecil tanpa awak ( small unmanned aircraft system ) yang dibawa penumpang ke dalam pesawat udara

  1. Pemeriksaan dan pertanyaan keamanan dilakukan terhadap penumpang pada bagasi terdaftar untuk mencegah perangkat elektronik yang mengandung baterai lithium agar tidak diangkut sebagai bagasi terdaftar.
  2. Peralatan Elektronik yang dapat menggangu Navigasi pesawat ketika  lepas landas dan mendarat harus dimatikan
  3. Saat membawa Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) dan Baterai Lithium atau Lithium - ion cadangan yang dibawa penumpang dan pesawat kecil tanpa awak serta personel pesawat udara harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) dan Baterai Lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain dan juga pada pesawat kecil tanpa awak.
    2. Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) dan Baterai Lithium atau Lithium – ion cadangan harus ditempatkan pada bagasi cabin dan dilarang pada bagasi tercatat.
    3. Kapasitas maksimum 100 WH diizinkan masuk sebagai bagasi kabin.
    4. Kapasitas 100-160 WH harus melalui persetujuan Batik Air untuk diangkut.
    5. Kapasitas lebih dari 160 WH  dilarang dibawa ke pesawat udara.
    6. Baterai Lithium atau Lithium - ion cadangan harus ditempatkan dalam bagasi kabin dan dilindungi secara terpisah sehingga tidak terjadi hubungan arus pendek.
    7. Baterai Portable (Power Bank) dan Baterai Lithium atau Lithium – ion cadangan yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh dengan cara:
      1. Apabila jumlah tegangan/voltase (V) dan jumlah arus/kapasitas (Ah) diketahui maka perhitungan daya perjam (Wh) dapat dikalkulasikan dengan rumus :
        E (Wh) = V(V) x l(A h )
        * E = daya jam, satuannya adalah watt-hour (Wh),
        * V = tegangan, satuannya adalah volt (V),
        * I = arus, satuannya adalah ampere (Ah).


      2. Apabila hanya diketahui miliampere (mAh) maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1000, dengan contoh :
        Jumlah voltase : 5 V
        Jumlah kapasitas : 6000 mAh
        Sehingga jumlah daya per jam =
        6000 mAh: 1000 = 6 Ah
        5 Vx6 Ah = 30Wh
  4. Saat berada di pesawat, tidak diperbolehkan menghubungkan pengisi Baterai Portabel (Power Bank).


Referensi :

  1. SE 015 TAHUN 2018 DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA TENTANG KETENTUAN MEMBAWA PENGISI BATERAI PORTABEL (POWER BANK) DAN BATERAI LITHIUM CADANGAN PADA PESAWAT UDARA.
  2. AU.201/16/23/DJPU.DKP-2022 DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA TENTANG KETENTUAN PENANGANAN TERHADAP PESAWAT UDARA KECIL TANPA AWAK ( SMALL UNMANNED AIRCRAFT SYSTEM ) YANG DIBAWA PENUMPANG KE DALAM PESAWAT UDARA


Jika ada pertanyaan, keluhan atau komentar bisa menghubungi layanan Contact Center kami dibawah ini. 

 

Contact Center:

WhatsApp     : +62 811-1938-0888 (chat only)

Email             : Customercare@batikair.com

Pemesanan Tiket : https://www.batikair.com

 

Terima Kasih,