Para tamu Batik Air yang terhormat,


Efektif tanggal 1 November 2022 untuk penumpang Batik Air yang  hasil test positive Covid-19 dan batal berangkat, maka tiket penumpang Batik Air akan diproses dikenakan biaya penalty (CF) sesuai dengan ketentuan refund yang berlaku.


WAKTU PEMBATALANPENALTYCATATAN
lebih dari 72 Jam (sebelum jam keberangkatan)Biaya pembatalan 25% dari Harga dasarAirport Tax, PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja: dikembalikan
Antara 72 Jam - 4 Jam (sebelum jam keberangkatan)Biaya pembatalan 50% dari Harga dasarAirport Tax, PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja: dikembalikan
Kurang dari 4 Jam (sebelum jam keberangkatan)Biaya pembatalan 90% dari Harga dasarAirport Tax, PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja: dikembalikan


Tempat pengajuan refund:

  1. Pembelian Tiket di Travel Agent/Online Travel Agent dapat diajukan ke Travel Agent/Online Travel Agent tempat pembelian Tiket Batik Air.
  2. Pembelian tiket di Website Batik Air, Mobile app Batik Air, Kontak Center dan Kantor Perwakilan Batik Air dapat diajukan pengembalian dana tiket pada tautan disini 
TEMPAT PEMBELIAN TIKET
PENGAJUAN REFUND
Kantor Lion Group
Melalui website: https://www.lionair.co.id/id/kelola-pemesanan/pengajuan-pengembalian
Website: https://www.batikair.com
Travel Agent/Online Travel Agent dan GDSKembali ke Travel Agent dan GDS


Jika ada pertanyaan, keluhan atau komentar bisa menghubungi layanan Contact Center kami dibawah ini.


Contact Center:

WhatsApp     : +62 811-1938-0888 (chat only)

Email             : Customercare@batikair.com

Twitter          : https://twitter.com/BatikAirINA

Pemesanan Tiket : https://www.batikair.com

 

Terima Kasih,