Para Tamu Batik Air Yang Terhormat, 


Berikut dapat kami sampaikan pengertian terkait refund adalah pengembalian sejumlah dana atas pembatalan pemesanan penerbangan Batik Air  Indonesia yang mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku di maskapai Batik Air Indonesia.

 

Ketentuan pembatalan perjalanan dan pengembalian dana tiket Batik Air sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 185 tahun 2015 dan kemudian diperbaharui dengan PM No 30 tahun 2021. Berdasarkan ketetapan tersebut, Batik Air menerapkan ketentuan Refund adalah sebagai berikut:

 


WAKTU PEMBATALANPENALTYCATATAN
lebih dari 72 Jam (sebelum jam keberangkatan)Biaya pembatalan 25% dari Harga dasarAirport Tax, PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja: dikembalikan
Antara 72 Jam - 4 Jam (sebelum jam keberangkatan)Biaya pembatalan 50% dari Harga dasarAirport Tax, PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja: dikembalikan
Kurang dari 4 Jam (sebelum jam keberangkatan)Biaya pembatalan 90% dari Harga dasarAirport Tax, PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja: dikembalikan


Dokumen kelengkapan pengajuan Refund:

  1. Identitas (KTP/ Passport) salah satu penumpang yang namanya tertera pada reservasi.
  2. Nomor rekening (nama pada nomor rekening harus sesuai dengan identitas yang dilampirkan).
  3. Surat kuasa (jika diwakilkan) yang diisi oleh pihak pemberi dan penerima kuasa yang berisi:
    1. Nama sesuai dengan identitas.
    2. Foto identitas (KTP/ Passport) pemberi dan penerima kuasa.
    3. Tanda tangan pemberi kuasa di atas materai.
  4. Surat keterangan tidak laik terbang/ dokumen kesehatan yang berhubungan dengan larangan penerbangan (jika diperlukan).


Masa berlaku tiket:

  • Ticket dinyatakan Kadaluwarsa (expired) apabila sudah melewati 3 (tiga) bulan dari Date of Travel (DOT)/Tanggal perjalanan rute terakhir.
  • Expired ticket tidak dapat di ajukan refund.


Refund Yang Di Wakilkan/Di Kuasakan

Jika dana refund akan ditransfer ke rekening bukan atas nama salah satu penumpang Batik Air, maka wajib disertai dengan surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- yang di tandatangani oleh salah satu penumpang Batik Air  dan penerima kuasa.

Lampiran Surat Kuasa bisa unggah/diupload pada saat proses pengajuan Refund seperti contoh berikut,

 

 

        Catatan: besar ukuran lampiran dokumen maksimum adalah 2MB



Tempat Pengajuan  Refund

Pengajuan proses pengembalian dana refund disesuaikan dengan tempat pembayaran Tiket Batik Air, berikut tabel tempat pembelian dan tempat pengajuan Refund

 

TEMPAT PEMBELIAN TIKET

PENGAJUAN REFUND

Kantor Lion Group
Melalui website: https://www.lionair.co.id/id/kelola-pemesanan/pengajuan-pengembalian
Website: https://www.batikair.com
Travel Agent/Online Travel Agent dan GDSKembali ke Travel Agent dan GDS


untuk pengajuan Refund melalui website bisa dilihat Cara Pengajuan Pembatalan Tiket (REFUND) dan berikut tabel metode pengembalian dana 

 

PEMBELIAN AWAL PENGEMBALIAN DANA 
Kantor Lion GroupTransfer ke rekening penumpang 
Website https://www.batikair.com menggunakan Payment CodeKembali ke Payment Code 
Website https://www.batikair.com  menggunakan Kartu KreditKembali ke limit Kartu Kredit 
Travel agent/Online Travel AgentTop up Agent 
GDS (global distribution system) BSP link

 *BSP = Billing and Statement Plan


Jangka waktu pengembalian dana (refund) tiket dan layanan tambahan lainnya:

CARA PEMBAYARAN TIKET

WAKTU PENGEMBALIAN DANA

Bank Lokal (Indonesia)

Bank Asing (Foreign Bank)

UangTunai/ Cash

15 (lima belas) hari kerja

60 (enam puluh) hari kerja

Kartu Kredit

30 (tiga puluh) hari kerja

60 (enam puluh) hari kerja

Kartu Debit

30 (tiga puluh) hari kerja

-



Jika ada pertanyaan, keluhan atau komentar bisa menghubungi layanan Contact Center kami dibawah ini.


Contact Center:

WhatsApp     : +62 811-1938-0888 (chat only)

Email             : Customercare@batikair.com

Twitter          : https://twitter.com/BatikAirINA

Pemesanan Tiket : https://www.batikair.com

 

Terima Kasih,